HARI KARTOGRAFI NASIONAL 2016
December 27, 2016SEMINAR NASIONAL “MEMBANGUN APLIKASI PLATFORM SPATIAL PARTICIPATORY UNTUK MERUMUSKAN NILAI RISIKO BENCANA”
April 27, 2017[rad_page_section id=’rpsV7MOCP3BH7IEPJODTE18JYFFV0COBJST’ first=’true’ last=’true’ section_name=’Section’ v_padding=” classes=” visibility=’None’ background_opts=” background_color=” background_image=” background_position=” background_cover=” background_repeat=” background_attachment=” background_gradient_dir=” start_gr=” end_gr=’#eeeeee’ video_url=” border_top_width=’0′ border_top_color=” border_top_type=” border_bottom_width=’0′ border_bottom_color=” border_bottom_type=” ][rad_page_container id=’rpcWVYTUJSQ306MVSR0S9CONFJ1VPAQS1I4′ layout=’full’ first=’true’ last=’true’ top=’true’ classes=” visibility=’None’ float=’left’ background_opts=” background_color=” background_opacity=” background_image=” background_position=” background_cover=” background_repeat=” background_attachment=” background_gradient_dir=” start_gr=” end_gr=’#eeeeee’ border_top_width=’0′ border_top_color=” border_top_type=” border_bottom_width=’0′ border_bottom_color=” border_bottom_type=” ][rad_page_widget id=’rpwRDUI34CVG3CLL7BSTWGUB2M2BJ2WNQ4V’ type=’rad_image_widget’ last=’true’ top=’true’ type=’rad_image_widget’ image=’https://ppgt.ui.ac.id/wp-content/uploads/62/2017/01/1482315876705.jpg’ text_title=’ ‘ link=” lightbox=’true’ text_caption=’ ‘ width=’1060′ height=” hoverc=” hoverbg=” clear_float=’no’ resizing=’none’ visibility=’none’ delay=’0′ title_color=” title_size=” title_w=” text_color=” type=’rad_image_widget’ id=’rpwRDUI34CVG3CLL7BSTWGUB2M2BJ2WNQ4V’ ][/rad_page_widget][/rad_page_container][rad_page_container id=’rpcXU2U3BVIL9FR9ARLT8OQSR4D7KO9L82L’ layout=’full’ first=’true’ last=’true’ classes=” visibility=’None’ float=’left’ background_opts=” background_color=” background_opacity=” background_image=” background_position=” background_cover=” background_repeat=” background_attachment=” background_gradient_dir=” start_gr=” end_gr=’#eeeeee’ border_top_width=’0′ border_top_color=” border_top_type=” border_bottom_width=’0′ border_bottom_color=” border_bottom_type=” ][rad_page_widget id=’rpwUU0FC7NG5K80JJIXJ7ITLVIE0YPG010U’ type=’rad_text_widget’ last=’true’ top=’true’ type=’rad_text_widget’ text_title=’ ‘ text_subtitle=’ ‘ rich_key=’text_data’ col_alignment=’left’ visibility=’none’ delay=” clear_float=’no’ icon=” icon_margin=’5′ icon_alignment=’left’ icon_animation=’none’ title_color=” subtitle_color=” text_color=” title_size=” title_w=” subtitle_size=” subtitle_w=” text_size=” cb_margin=” ct_margin=” tt_margin=” st_margin=” tet_margin=” rich_key=’text_data’ type=’rad_text_widget’ id=’rpwUU0FC7NG5K80JJIXJ7ITLVIE0YPG010U’ ]
Pada 20 – 22 Desember 2016 telah berlangsung pelatihan pengadaan tanah untuk pembangunan. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan ADB. Secara garis besar, kegiatan tersebut memiliki tujuan memberi pengetahuan dan gambaran umum kepada pemangku kebijakan serta aktor yang berperan langsung dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur mengenai prosedur yang layak dalam proses pengadaan tanah.
Pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran merupakan salah satu target proyek strategis nasional dalam upaya mencapai pemerataan pembangunan. Tidak dapat dipungkiri, proses pembangunan infrastruktur yang memadai dan tepat sasaran membutuhkan alokasi lahan yang tidak sedikit. kebutuhan akan lahan untuk pembangunan infrastruktur pada akhirnya akan berhadapan dengan prosedur pengadaan tanah. Proses pengadaan tanah merupakan salah satu poin yang sangat krusial dari keseluruhan rantai proses pembangunan karena sangat berkaitan dengan berbagai nilai, baik social, ekonomi, budaya maupun lingkungan. Beberapa kendala yang biasa ditemukan dalam proses pegadaan tanah adalah:
- Ketidaksesuaian RTRW dalam kegiatan pengadaan tanah
- Tumpang tindihnya kepemilikan tanah
- Tidak singkronnya kebijakan pengelolaan dengan pemanfaatan lahan
- Minimnya basis data tentang pemanfaatan lahan dan penggunaan ruang
- Sulitnya mengurus sertifikat tanah
- Minimnya sumberdaya, sarana dan prasaranadalam kegiatan penataan ruang/tanah
- Pengakuan atas tanah Adat / Tanah Ulayat.
- Kualitas dokumen perencanaan pengadaan tanah yang kurang baik
Atas dasar permasalahan tersebut, maka prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 yang prinsip penggantirugiannya bersifat adil dan layak. Sebagai pendukung UU tersebut, ada beberapa peraturan pelaksanaan pendukung lain yang diatarannya adalah:
- Perpres No. 71/2012
- Perpres No. 40/2014
- Perpres No. 30/2015
- Perpres No. 148/2015
- Peraturan Kepala BPN No. 5/2012
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No. 79 Tahun 2014 No. PB.3/Menhut-11/2014, No. 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/X/2014
- Peraturan Kepala BPN No. 22/2015
- Peraturan Menkeu No. 13/PMK.02/2013
- Peraturan Menkeu No. 06/PMK.02/2016
- Peraturan Mendagri No. 72/2012
Mengacu kepada dasar hokum tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki tujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksana pembangunan agar mampu meberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan menjamin kepentingan hokum pihak yang berhak. Terkait komponen tersebut, pengadaan tanah dilaksanakan didasarkan atas beberapa asas:
- Kemanusiaan
- Keadilan
- Kemanfaatan
- Kepastian
- Keterbukaan
- Keikutsertaan
- Kesejahteraan
- Keberlanjutan dan
- Keselarasan
Untuk memperjelas apa yang dimaksud pembangunan untuk kepentingan umum, berikut dilampirkan detail fungsi pengadaan lahan yang masuk kedalam cakupan pembangunan untuk fasilitas umum:
Ada empat tahapan utama dalam proses pengadaan tanah:
- Perencanaan
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Penyerahan Hasil
Dari ke empat tahapan tersebut, komponen yang paling berpengaruh akan keberhasilan proses pengadaan tanah adalah tahap perencanaan. Komponen yang harus dibuat secara detail dan terinci di dalam komponen perencanaan adalah:
- Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan
- Kesesuaian dengan RTRW dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah
- Letak Tanah (Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi
- Luas Tanah yang Dibutuhkan
- Gambar Umum Status Tanah (Data Awal Penguasaan dan Pemilikan atas Tanah)
- Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah
- Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pembangunan
- Perkiraan NIlai Tanah
- Rencana Penganggaran dan
- Studi Kelayakan
Diharapkan dengan adanya penekanan pada pentingnya tahap perencanaan dalam proses pengadaan tanah dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pemangku kebijakan, dan aktor terkait.
Berikut kondisi pelatihan pengadaan tanah yang dilaksanakan pada Desember lalu;
[/rad_page_widget][/rad_page_container][/rad_page_section]